+5 Kapan Pemotongan Dan Pembayaran Biaya Sewa Dan Bangunan New Update. Pelaporan SPT Masa maks tanggal 20 bulan berikutnya. Pihak penyewa pun wajib memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 ke pemilik tanah dan bangunan tersebut.
+8 Penyewa nantinya akan menerima bukti pembayaran sewa tanah danatau bangunan serta faktur PPN dari pihak yang menyewakan tanah danatau bangunan. Atas pembayaran biaya sewa tanah dan bangunan oleh suatu perusahaan maka perusahaan wajib memotong dan menyetorkan PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar 10 x seluruh biaya sewa. Apakah boleh dipotongnya saat terakhir kontrak. Full Update
Top +5 Mohon info peraturannya juga. Paling Update
View PPN ATAS SEWA BANGUNANdocx from DDV 12345 at Medan State Polytechnic. Atas pembayaran biaya sewa tanah dan bangunan oleh suatu perusahaan maka perusahaan wajib memotong dan menyetorkan PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar 10 x seluruh biaya sewa. Pelaporan SPT Masa maks tanggal 20 bulan berikutnya. Pengertian Sewa Sewa atau imbalan dengan nama apapun adalah penghasilan sehubungan dengan penggunaan harta gerak atau harta.