+8 Biaya Sewa Gedung Ada Pajak Nya Terbaru 2021. Biaya sewa selama 4 tahun PPN PPh Pasal 4 ayat 2. Pajak PPN yang terutang atas biaya sewa tersebut adalah sebesar Rp1000000- 10 x 10000000 Membayarkan biaya sewa selama satu tahun ditambah pajak PPN dan dikurangi PPh Pasal 23 sebesar Rp10800000- 10000000 1000000-200000.
Best +4 Contoh 1 asumsi penyewa itu wajib potong kayak pt nilai sewa. Tanggal 1 Februari 2018 PT. Sedangkan untuk PPN yang harus memotong adalah pihak penyewa gedung. Update This Years
Best +6 Sedangkan untuk PPN yang harus memotong adalah pihak penyewa gedung. Update 2021
Kenyataannya tak sedikit pemilik gedung yang tak mau bersusah payah mengumpulkan pembayaran uang sewa dan sekaligus biaya tambahan ini. Sewa bangunan dikenakan dua jenis pajak yaitu PPh pasal 4 ayat 2 dan PPN. Jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah danatau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan biaya pemeliharaan biaya keamanan biaya fasilitas lainnya dan service. Kenyataannya tak sedikit pemilik gedung yang tak mau bersusah payah mengumpulkan pembayaran uang sewa dan sekaligus biaya tambahan ini.